Kamis, 25 November 2010

Negara dan Warganya


Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang sebuah Negara dan Warga Negara, baik saya akan mulai menjelaskannya :

Negara
Negara adalah Wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Jadi dengan kata lain Negara itu mengandung suatu Sistem yaitu Pemerintahan , tentunya jika ada Sistem pastinya terdapat Peraturan, dan Peraturan inilah yang akan mengatur masyarakatnya atau warganya untuk tidak melakukan hal ini dan melakukan ha itu yang melanggar peraturan tersebut, jika melanggar pasti akan mendapatkan hukuman. Pada Negara kita yang tercinta ini, Peraturan dan Hukuman itu telah tersusun dalam suatu Undang-Undang. Jadi jika seseorang melakukan satu pelanggaran misalkan mencuri maka Undang-undang inilah yang berperan dalam hal hukuman bagi pencuri itu.
Tapi terkadang jika saya membicarakan hukum di negara kita ini yaitu Indonesia, saya merasa tak ada keadilan hukum di negara ini, bagaimana tidak!, saya bisa umpamakan ada dua orang pencuri, yang satu pencuri uang rakyat (korupsi), yang kedua pencuri makanan (orang kelaparan). Jelas si pencur pertama itu bisa membayar hukum dengan uangnya lalu bebas, baiklah saya umpamakan si pencuri pertama itu dipenjara akibat perbuatannya terus pencuri itu membayar penjaga sel itu untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam penjaranya, apa itu tidak sama saja?. lalu apa yang bisa dilakukan pencuri kedua?, mau seperti pencuri pertama? mau makan saja dia mecuri mana mungkin bisa seperti si pencuri pertama. Yang bisa dia lakukan ya pasrah dan menerima hukumannya. Dalam hal ini kedua pencuri itu sama-sama melanggar hukum, jadi seharusnya mendapatkan hukuman yang sepantasnya menurut Undang-undang.

Bukan hanya hukum yang ada pada negara, kalau saya perhatikan suatu Negara itu pasti punya tujuan. Tujuan Negara adalah tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Di negara indonesia ini juga memiliki sebuah tujuan, apa tujuannya? tujuannya ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuannya adalah :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan umum,
3. mencerdaskan kehidupan bangsa,
4. melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,


Dalam suatu negara, Tujuan negara itu adalah hal utama yang harus tercapai, karena apa bila tujuan negara sudah tercapai dengan maksimal maka rakyatnya akan merasa sejahtera dan damai, tergantung dari tujuan negara itu sendiri.
Seperti di Indonesia yang memiliki empat tujuan, sangatlah tidak mudah dalam mencapai tujuan tersebut. Tapi apakah menurut anda indonesia sudah mencapai salah satu dari 4 tujuannya itu?, kalau saya boleh jawab, jawaban saya "belum", karena masih banyak rakyat-rakyat miskin yang belum mendapatkan bantuan pemerintah baik didalam pulau jawa maupun di luar pulau jawa, dan juga masih banyak pengangguran-pengangguran dengan pendidikan yang tinggi di negara ini. Tapi sedikitnya sudah mulai ada perkembangan walaupun hanya sekian persen, seperti pendidikan, dan kesehatan, sekolah-sekolah gratis telah banyak dibangun oleh pemerintah, dan juga rumah sakit yang telah memberikan keringanan pada rakyat yang kurang mampu untuk berobat dengan kartu tanda tak mampu.



Warga Negara

Warga negara itu adalah saya, yang menjalani hidup di negara indonesia ini, saya lahir, besar, dan bersekolah di negara ini, saya adalah warga negara indonesia asli. Saya juga mengikuti aturan-aturan di negara indonesia ini dan saya juga punya Hak dan Kewajiban sebagai warga negara indonesia. Jadi, warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Seperti pengertian diatas setiap warga negara memiliki kesamaan hak di hadapan hukum, tetapi pada kenyataannya dalam hukum di indonesia ini sangat terbalik dari pengertian tadi. Masyarakat adalah orang yang menjalani peraturan dalam negara tersebut, masyarakat berperan penting salam suatu negara, karena suatu negara dinyatakan negara jika memiliki warganya. Kedudukan Warga Negara dalam Negara
1. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
2. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000).
4. Peran Warga Negara
• Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
• Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
• Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
5. Hak dan Kewajiban WNI
1. Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
2. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.
3. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
4. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
5. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.

Saran
Untuk menjadi warga negara yang baik tatatilah semua peraturan dalam negara itu, dan bersosialisasilah dengan warga yang lain sehingga terjalin hubungan harmonis antara warga yang satu dengan yang lain. Ikutlah berpartisipasi dalam demokrasi karena setiap warga negara memiliki hak untuk mengemukakan pendapatnya. Janganlah melakukan hal anarki dalam suatu demokrasi, sehingga tidak merugikan orang lain dan diri sendiri. Serta ikutlah berperan dalam pembangunan negara agar setiap tujuan dari negara itu dapat tercapai maksimal.



Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada link-link dibawah ini, karena dari link-link inilah saya mendapatkan pembahasan-pembahasan tentang Negara, Tujuan Negara, Warga Negara, dan Peran warga negara dalam negara sehingga saya dapat menyelesaikan Tugas Portofolio saya ini.

Sumber : http://wibisono.net78.net/warga.html
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
Sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/1997186-tujuan-negara/
Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3913330
Sumber : http://prastaeltanin.blogspot.com/2010/03/peran-warga-negara.html

0 komentar:

Posting Komentar